PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA: TINJAUAN HUKUM, PENDIDIKAN, DAN KESEHATAN

PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA: TINJAUAN HUKUM, PENDIDIKAN, DAN KESEHATAN

Judul Buku:
PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA: TINJAUAN HUKUM, PENDIDIKAN, DAN KESEHATAN

Penulis:
Nelvitia Purba
Yeltriana Alkausar Saragih
Hizmi Wardani
Erna sari Rambe
Annisa Muhammidah Riza Wita Panjaitan
Aisyah Amimi
Habibah Harahap
Tiana Nurjannah Rifai
Fika Miah Sasmitha
Muthia Rawdhah Nurul Zannah
Maharani Auza
Raudatul Niftah
Dewi An-Nisa Harahap

Copyright@2023
v + 102 hlm; 15.5 x 23 cm

Sinopsis:

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi dan menghilangkan rasa nyeri, serta menimbulkan ketergantungan. Penyalahgunaan narkotika dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dan menjadi musuh bangsa karena merusak generasi penerus bangsa. Narkotika tidak saja membuat manusia kecanduan, akan tetapi dapat mengakibatkan meninggalnya seseorang dengan cepat dan tidak wajar. Sebagaimana diatur dalam undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika yang mengatur, mengawasi dan menindak peredaran dan penyalahgunaan narkotika, persoalan penyalahgunaan narkotika harus ditangani secara sungguh-sungguh dan serius oleh seluruh komponen masyarakat. Bukan saja penanganan bagi penggunanya, melainkan juga perkembangan bisnis narkoba yang ada di Indonesia. Upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dapat ditinjau dari aspek hukum, pendidikan dan kesehatan.
Pencegahan penyalahgunaan narkotika dari aspek hukum adalah adanya sanksi yang diberikan pemerintah kepada pelakunya. Dari aspek pendidikan yaitu memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang bahaya narkotika yang dapat menumbuhkan kesadaran tentang bahaya dari narkotika sedangkan aspek kesehatan narkotika dapat mengganggu kesehatan sehingga mempengaruhi aktivitas sehari-hari.


Link pemasaran (tokopedia)

Distributor